Rabu, 05 Mei 2010

Bagir Manan dan Kuping Tipis Pejabat

Have you ever wondered what exactly is up with news? This informative report can give you an insight into everything you've ever wanted to know about news.
Palembang (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan mengaku berkali-kali merasakan perilaku pers yang tidak mengenakkan saat dirinya berstatus sebagai pejabat negara.

Namun, kini dalam posisi sebagai Ketua Dewan Pers, tokoh nasional kelahiran Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, 6 Oktober 1941 itu, mengaku dapat memahami alasan pers berperilaku seperti itu.

Secara panjang lebar dan agak santai, Bagir didampingi pengelola dan pengajar Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Sumatra Selatan (Sumsel) pada kuliah perdana angkatan ke-2, di Balai Diklat Provinsi Sumsel, di Palembang, Rabu (5/5), mengemukakan kondisi aktual pers dan penegakan hukum pers saat ini.

Menurut Bagir di hadapan 28 siswa SJI yang digagas PWI itu, pers bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai hal yang natural.

"Tapi sebaiknya pers jangan sampai merugikan yang lain, termasuk media massa yang ingin menjadi nomor satu, hendaknya tidak melakukannya dengan cara yang melanggar hukum dan etika," ujar dosen Unpad Bandung itu pula.

Dia berpendapat, silakan saja pers berkompetisi, tapi dengan cara yang benar dan sehat.

Apalagi bicara soal integritas, lanjut Bagir, menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga oleh pers untuk menjamin kredibilitasnya.

"Kalau mau cari untung besar, ya dengan cara yang wajar. Jangan sampai kemudian mengabaikan objektivitas berita dan etika pers maupun aturan hukum yang berlaku. Tidak ada gunanya pers kaya raya, tapi yang lain menjadi mati. Pers yang cuma sendirian itu tidak akan baik dan tidak efektif menjalankan fungsinya. Jadi berkompetisilah sesuai hukum alam yang natural secara sehat," kata dia lagi.

Namun dia juga mengingatkan, jangan menjadi pejabat publik kalau kulit telinga terlalu tipis.

"Saya merasakan bagaimana kerja pers itu, kadang menjengkelkan juga. dan pernah berkali-kali merasakannya. Tapi pejabat publik itu harus siap menghadapinya, jangan tipis telinganya, dan harus bisa kebal kritik," kata dia.

Bagir menilai, setidaknya dalam sebelas tahun terakhir pers nasional menemukan kebebasannya, diakui masih banyak pers yang melakukan hal-hal yang belum baik, eksesif dan bisa menjengkelkan pihak yang diberitakannya.

"Tapi apakah dalam 11 tahun ini, pers sudah dinilai kebablasan," tanya dia.

You can see that there's practical value in learning more about news. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Menurut dia, kebebasan pers itu selain menjadi buah manis atau hadiah reformasi, melainkan juga hasil dari perjuangan pers.

Kebebasan pers itu, menurut Bagir ibarat cinta, tetap harus selalu dipelihara dan dilindungi agar tidak hilang, karena kalau hilang akan sulit kembali dan benar-benar akan dirasakan ketiadaannya.

Dia pun menegaskan, untuk mendorong pers nasional semakin baik dan masyarakat memahami, termasuk pejabat tidak menjadi tipis telinganya, perlu terus disosialisasikan UU Pers dan etika pers ke publik, tidak hanya kepada para wartawan dan kalangan pejabat semata.

Begitu pula kalau terjadi sengketa akibat pemberitaan pers, Bagir mengimbau semua pihak bisa mengedepankan hak jawab sesuai UU Pers yang seharusnya dipakai dulu.

Dia menyebutkan, saat aktif di MA, beberapa kali harus memutus kasus sengketa pers, dan selalu menilai putusannya berdasarkan ketentuan dalam UU Pers dengan melihat prosedurnya yang harus terpenuhi.

"Jangan belum apa-apa sudah dibawa ke polisi atau pengadilan, gunakan dulu hak jawab dan mekanisme mediasi melalui Dewan Pers," ujar Bagir.

Ia mencontohkan beberapa kasus pers itu, seperti dialami TV One yang dituding merekayasa sumber dalam mengungkap makelar kasus (markus).

Ternyata dalam kasus itu, kata Bagir, pihak kepolisian juga tidak serta merta membawanya ke proses hukum, tapi justru menyampaikan dengan menyurati ke Dewan Pers untuk memediasinya.

"Kami bersepakat menyelesaikan masalah dialami TV One itu dengan mediasi, agar menjadi preseden jangan sampai pers yang dianggap melanggar, mudah sekali dibawa ke ranah hukum," kata dia.

Namun untuk menyelesaikan kasus itu secara mediasi, perlu proses dan butuh waktu. Dewan Pers juga harus berhati-hati, karena kalau gagal mediasinya, bisa dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia dan akan diproses secara hukum.

Bagir berpendapat, harus ada kontrol yang diciptakan oleh pers sendiri agar menekan pelanggaran dan tidak menggunakan kebebasan yang dimiliki untuk melanggar etika dan hukum.

Pembatasan oleh pers itu, perlu dilakukan untuk mencegah siapa saja yang tidak memiliki kompetensi bisa menjadi wartawan, dan juga membatasi tidak semaunya setiap orang dapat mendirikan pers tanpa memperhatikan kelayakannya.

"Apalagi, diatur ketentuan bahwa perusahaan pers harus memberikan gaji dan jaminan kesejahteran bagi para wartawannya walaupun kenyataannya banyak yang belum mampu. Dewan Pers akan menyurati dan mengingatkan perusahaan pers yang belum menjalankannya, untuk segera merealisasikannya," kata Bagir Manan.

The day will come when you can use something you read about here to have a beneficial impact. Then you'll be glad you took the time to learn more about news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar